Sosialisasi Insentif Pendidikan Tenaga Kependidikan Non ASN Tahun 2026 Digelar di Bank Bantul
Bantul (MTsN 7 Bantul) – Pemerintah Kabupaten Bantul melalui instansi terkait menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Pemberian Insentif Pendidikan bagi Tenaga Kependidikan yang Tidak Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026 pada Kamis (11/6/2026) di Bank Bantul. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan sekolah negeri, sekolah swasta, madrasah di bawah Kementerian Agama, serta Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Kabupaten Bantul.
Sosialisasi
tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor
43 Tahun 2026 tentang pemberian insentif pendidikan bagi tenaga kependidikan
non ASN. Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten
Bantul dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan yang selama ini telah berkontribusi dalam dunia pendidikan.
Hadir
dalam kegiatan tersebut Kepala MTsN 7 Bantul, Hidayat, bersama
para kepala sekolah, kepala madrasah, dan perwakilan lembaga pendidikan
lainnya. Turut hadir pula Kasi Pendidikan Madrasah (Dikmad) Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bantul, H. Ahmad Musadad.
Materi
utama disampaikan oleh Kasi PTK Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
Kabupaten Bantul, Satya Erlangga. Dalam paparannya dijelaskan bahwa meskipun
saat ini pemerintah sedang melakukan berbagai langkah efisiensi anggaran,
Pemerintah Kabupaten Bantul tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan
tenaga kependidikan non ASN sesuai kemampuan daerah.
"Walaupun
belum dapat memenuhi seluruh harapan yang ada, pemerintah daerah tetap berusaha
memberikan perhatian dan penghargaan kepada tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan non ASN yang telah mengabdi di satuan pendidikan," jelas
Satya Erlangga.
Dalam
sosialisasi tersebut juga dijelaskan sejumlah kriteria calon penerima insentif.
Di antaranya, tenaga kependidikan memiliki usia maksimal 58 tahun, sedangkan
pendidik maksimal 60 tahun. Bagi satuan pendidikan di bawah Dikpora, data
penerima harus tercatat dalam Dapodik Tahun 2025. Sementara itu, untuk madrasah
di bawah Kementerian Agama, data calon penerima akan diserahkan melalui Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.
Selain
itu, calon penerima harus berstatus non ASN, belum menerima Tunjangan Profesi
Guru (TPG), serta mempertimbangkan sejumlah aspek pembobotan lainnya seperti
beban kerja dan masa kerja. Mekanisme penentuan pembobotan tersebut akan
diserahkan kepada kebijakan kepala sekolah atau kepala madrasah sesuai
ketentuan yang berlaku.
Pada
sesi diskusi, muncul pertanyaan yang paling banyak ditanyakan peserta, yakni
mengenai waktu pencairan serta besaran insentif yang akan diterima. Namun
demikian, pihak penyelenggara menyampaikan bahwa informasi terkait jadwal
penyaluran dan nominal insentif masih menunggu keputusan dan petunjuk teknis
lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dengan
adanya program ini, diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat bagi
tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan non ASN dalam menjalankan tugasnya
serta menjadi wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan
di Kabupaten Bantul.
"Kapan
insentif diberikan dan berapa besarannya?" Pertanyaan tersebut masih
menjadi perhatian peserta dan akan dijawab setelah terbit informasi resmi
berikutnya dari Pemerintah Kabupaten Bantul.(hidayat)



Tidak ada komentar
Posting Komentar