Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Sosialisasi Insentif Pendidikan Tenaga Kependidikan Non ASN Tahun 2026 Digelar di Bank Bantul

    Bantul (MTsN 7 Bantul) – Pemerintah Kabupaten Bantul melalui instansi terkait menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Pemberian Insentif Pendidikan bagi Tenaga Kependidikan yang Tidak Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026 pada Kamis (11/6/2026) di Bank Bantul. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan sekolah negeri, sekolah swasta, madrasah di bawah Kementerian Agama, serta Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Kabupaten Bantul.



    Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2026 tentang pemberian insentif pendidikan bagi tenaga kependidikan non ASN. Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Bantul dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang selama ini telah berkontribusi dalam dunia pendidikan.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala MTsN 7 Bantul, Hidayat, bersama para kepala sekolah, kepala madrasah, dan perwakilan lembaga pendidikan lainnya. Turut hadir pula Kasi Pendidikan Madrasah (Dikmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, H. Ahmad Musadad.

    Materi utama disampaikan oleh Kasi PTK Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul, Satya Erlangga. Dalam paparannya dijelaskan bahwa meskipun saat ini pemerintah sedang melakukan berbagai langkah efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Bantul tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan non ASN sesuai kemampuan daerah.

    "Walaupun belum dapat memenuhi seluruh harapan yang ada, pemerintah daerah tetap berusaha memberikan perhatian dan penghargaan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non ASN yang telah mengabdi di satuan pendidikan," jelas Satya Erlangga.

    Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan sejumlah kriteria calon penerima insentif. Di antaranya, tenaga kependidikan memiliki usia maksimal 58 tahun, sedangkan pendidik maksimal 60 tahun. Bagi satuan pendidikan di bawah Dikpora, data penerima harus tercatat dalam Dapodik Tahun 2025. Sementara itu, untuk madrasah di bawah Kementerian Agama, data calon penerima akan diserahkan melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.

    Selain itu, calon penerima harus berstatus non ASN, belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta mempertimbangkan sejumlah aspek pembobotan lainnya seperti beban kerja dan masa kerja. Mekanisme penentuan pembobotan tersebut akan diserahkan kepada kebijakan kepala sekolah atau kepala madrasah sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pada sesi diskusi, muncul pertanyaan yang paling banyak ditanyakan peserta, yakni mengenai waktu pencairan serta besaran insentif yang akan diterima. Namun demikian, pihak penyelenggara menyampaikan bahwa informasi terkait jadwal penyaluran dan nominal insentif masih menunggu keputusan dan petunjuk teknis lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bantul.

    Dengan adanya program ini, diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat bagi tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan non ASN dalam menjalankan tugasnya serta menjadi wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Bantul.

    "Kapan insentif diberikan dan berapa besarannya?" Pertanyaan tersebut masih menjadi perhatian peserta dan akan dijawab setelah terbit informasi resmi berikutnya dari Pemerintah Kabupaten Bantul.(hidayat)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728