Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Kejari Bantul Berikan Pembinaan Pengelolaan Keuangan bagi Madrasah Negeri dan Komite

    Bantul (MTsN 7 Bantul) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Pembinaan Madrasah Negeri dan Komite Madrasah Negeri di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul, Jumat (3/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengelola madrasah dan komite dalam mengelola keuangan sesuai ketentuan hukum.



    Pembinaan dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul H. Muntolib, jajaran pejabat Kemenag Kabupaten Bantul, Kasubbag Tata Usaha, Kasi Pendidikan Madrasah beserta jajaran, para pengawas madrasah, seluruh kepala madrasah dan Kepala Tata Usaha jenjang MIN, MTsN, dan MAN, ketua komite madrasah, serta Ketua Paguyuban Orang Tua (POT).

    Materi pembinaan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul Kristanti Yuni P., Kasat Intel Kejari Bantul Zainal, dan Bapak Wahyu. 

    Kepala MTsN 7 Bantul Hidayat, mengaku bersyukur dapat mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, pembinaan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai tata cara memperoleh dan mengelola keuangan madrasah agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

    "Melalui kegiatan ini kami menjadi lebih memahami bagaimana memperoleh dan mengelola keuangan secara benar sehingga tidak tersandung persoalan hukum," ujar Hidayat.

    Dalam paparannya, Kajari menekankan pentingnya mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan keuangan madrasah. Ia mengingatkan bahwa keuangan madrasah negeri merupakan bagian dari keuangan negara sehingga seluruh pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel.

    Keuangan negara mencakup hak dan kewajiban negara, penerimaan dan pengeluaran negara maupun daerah, serta kekayaan negara dan kekayaan pihak lain yang dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kajari juga menegaskan bahwa madrasah negeri tidak diperbolehkan menerima sumbangan secara langsung. Penerimaan sumbangan hanya dapat dilakukan oleh komite madrasah sesuai mekanisme yang berlaku.

    Dalam pembinaan dijelaskan pula perbedaan antara bantuan, sumbangan, dan pungutan. Bantuan berasal dari pemerintah atau pihak lain di luar peserta didik dan orang tua. Sementara itu, sumbangan berasal dari peserta didik atau orang tua dan bersifat sukarela. Adapun pungutan ditandai dengan adanya ketentuan nominal, waktu pembayaran, serta sifatnya yang wajib.

    Sumbangan hanya dapat dihimpun apabila terdapat kesepakatan antara komite madrasah, orang tua, dan pihak pemberi sumbangan. Besaran sumbangan tidak boleh ditentukan dan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing penyumbang. Dana tersebut harus dikelola melalui rekening yang terpisah dari rekening madrasah serta dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

    Pemanfaatan dana sumbangan dibatasi untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler, serta pemberian beasiswa.

    Kajari juga mengingatkan agar komite madrasah menghindari berbagai bentuk penyimpangan, seperti penyalahgunaan administrasi, penyimpangan anggaran, maupun penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Pelanggaran dapat berakibat pada sanksi administratif maupun pidana.

    Selain itu, komite madrasah memiliki fungsi memberikan pertimbangan kepada madrasah, mendukung pengembangan sarana prasarana, memberikan dukungan finansial, menawarkan solusi, serta menjadi mediator antara madrasah dengan masyarakat. Dalam melakukan penggalangan dana, komite wajib memperhatikan prosedur, mekanisme penggunaan dana, operasional komite, serta ketentuan penggunaan hasil penggalangan dana.

    Pada kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa penggalangan dana tidak boleh bersumber dari perusahaan rokok, minuman beralkohol, maupun partai politik.

    Menutup pembinaan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul, Kristanti Yuni P., berpesan kepada seluruh peserta agar tidak ragu berkonsultasi ketika menghadapi persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan.

    "Bertanyalah sebanyak-banyaknya selagi masih bisa bertanya, sebab jika sudah ditanya, tidak lagi bisa bertanya," pesannya.(hidayat)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728