Kejari Bantul Berikan Pembinaan Pengelolaan Keuangan bagi Madrasah Negeri dan Komite
Bantul (MTsN 7 Bantul) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Pembinaan Madrasah Negeri dan Komite Madrasah Negeri di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul, Jumat (3/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengelola madrasah dan komite dalam mengelola keuangan sesuai ketentuan hukum.
Pembinaan
dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul H. Muntolib, jajaran
pejabat Kemenag Kabupaten Bantul, Kasubbag Tata Usaha, Kasi Pendidikan Madrasah
beserta jajaran, para pengawas madrasah, seluruh kepala madrasah dan Kepala
Tata Usaha jenjang MIN, MTsN, dan MAN, ketua komite madrasah, serta Ketua
Paguyuban Orang Tua (POT).
Materi
pembinaan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul Kristanti
Yuni P., Kasat Intel Kejari Bantul Zainal, dan Bapak Wahyu.
Kepala
MTsN 7 Bantul Hidayat, mengaku bersyukur dapat mengikuti kegiatan
tersebut. Menurutnya, pembinaan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai
tata cara memperoleh dan mengelola keuangan madrasah agar tidak menimbulkan
persoalan hukum.
"Melalui
kegiatan ini kami menjadi lebih memahami bagaimana memperoleh dan mengelola
keuangan secara benar sehingga tidak tersandung persoalan hukum,"
ujar Hidayat.
Dalam
paparannya, Kajari menekankan pentingnya mitigasi risiko hukum dalam
pengelolaan keuangan madrasah. Ia mengingatkan bahwa keuangan madrasah negeri
merupakan bagian dari keuangan negara sehingga seluruh pengelolaannya harus
dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel.
Keuangan
negara mencakup hak dan kewajiban negara, penerimaan dan pengeluaran negara
maupun daerah, serta kekayaan negara dan kekayaan pihak lain yang dikelola
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kajari
juga menegaskan bahwa madrasah negeri tidak diperbolehkan menerima sumbangan
secara langsung. Penerimaan sumbangan hanya dapat dilakukan oleh komite
madrasah sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam
pembinaan dijelaskan pula perbedaan antara bantuan, sumbangan, dan pungutan.
Bantuan berasal dari pemerintah atau pihak lain di luar peserta didik dan orang
tua. Sementara itu, sumbangan berasal dari peserta didik atau orang tua dan
bersifat sukarela. Adapun pungutan ditandai dengan adanya ketentuan nominal,
waktu pembayaran, serta sifatnya yang wajib.
Sumbangan
hanya dapat dihimpun apabila terdapat kesepakatan antara komite madrasah, orang
tua, dan pihak pemberi sumbangan. Besaran sumbangan tidak boleh ditentukan dan
dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing penyumbang. Dana tersebut
harus dikelola melalui rekening yang terpisah dari rekening madrasah serta
dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Pemanfaatan
dana sumbangan dibatasi untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana,
peningkatan kualitas kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler, serta
pemberian beasiswa.
Kajari
juga mengingatkan agar komite madrasah menghindari berbagai bentuk
penyimpangan, seperti penyalahgunaan administrasi, penyimpangan anggaran,
maupun penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Pelanggaran dapat
berakibat pada sanksi administratif maupun pidana.
Selain
itu, komite madrasah memiliki fungsi memberikan pertimbangan kepada madrasah,
mendukung pengembangan sarana prasarana, memberikan dukungan finansial,
menawarkan solusi, serta menjadi mediator antara madrasah dengan masyarakat.
Dalam melakukan penggalangan dana, komite wajib memperhatikan prosedur,
mekanisme penggunaan dana, operasional komite, serta ketentuan penggunaan hasil
penggalangan dana.
Pada
kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa penggalangan dana tidak boleh
bersumber dari perusahaan rokok, minuman beralkohol, maupun partai politik.
Menutup
pembinaan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul, Kristanti Yuni P.,
berpesan kepada seluruh peserta agar tidak ragu berkonsultasi ketika menghadapi
persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan.
"Bertanyalah sebanyak-banyaknya selagi masih bisa bertanya, sebab jika sudah ditanya, tidak lagi bisa bertanya," pesannya.(hidayat)



Tidak ada komentar
Posting Komentar