Siswa MTsN 7 Bantul Antusias Mengikuti Penyuluhan Hukum Dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantul
Bantul (MTsN Bantul) - Bertempat di Hall gedung utama MTsN Bantul, seluruh siswa kelas VII mendapatkan penyuluhan Hukum dari program jaksa masuk sekolah yang mengambil tema peningkatan kesadaran hukum atas kenakalan remaja. Acara yang digelar pada hari Rabu (23/07) ini dihadiri oleh tim penyuluhan hukum seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul yang dikoordinatori oleh Zaenal Abidin, Kasi Intelijen Kejari Bantul selaku pembicara utama. Program Jaksa Masuk Sekolah adalah salah satu usaha untuk memberikan pengertian tentang sikap dan perilaku yang bisa memyebabkan seseorang bisa bersinggungan dengan hukum. Apalagi terkait dengan dunia remaja yang sedang mengalami fase peralihan pola pikir, cara pandang dan serta kejiwaan dari dunia anak menuju ke usia remaja.
Waka Humas MTsN 7 Bantul, Dwi
Hartati menyambut baik adanya program jaksa masuk sekolah/madrasah, karena para
siswa akan mendapatkan pemahaman tentang hukum itu sendiri. ”Terima kasih
kepada kami haturkan kepada tim penyuluhan hukum dari Kejari Bantul, semoga
dengan program jaksa masuk sekolah ini akan memberikan wawasan dan kesadaran
tentang hukum pada siswa kami di MTsN Bantul ini”, kata Dwi Hartati.
Zaenal Abidin dengan gayanya
yang komunikatif menyampaikan materi diawali dari makna dan arti sadar hukum, pengertian
hukum, pengertian remaja, pengertian kenakalan remaja, faktor penyebab
kenakalan remaja, bentuk kenakalan remaja di sekolah dan upaya mengatasi
kenakalan remaja. ”Sadar bisa dimaknai insyaf, tahu dan mengerti tentang apa
saja yang sudah dilakukan, terjadi dan akibatnya sedangkan hukum adalah suatu sistem
aturan atas adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan penguasa, pemerintah
atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum”, jelas Pak Zaenal.
Maka bisa disimpulkan bahwa
kesadaran hukum adalah tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat
atau yang tidak kita perbuat, namun tidak terbatas terhadap orang lain.
Kemudian pengertian remaja adalah dimana masa peralihan manusia dari anak-anak
menuju dewasa. Remaja merupakan masa peralihan dari usia 12 tahun sampai dengan
21 tahun. Pada usia ini dipenuhi dengan semangat yang sangat tinggi tetapi
adakalanya semangat tersebut mengarah ke yang bersifat negatif sehingga sering
disebut dengan kenakalan remaja, dan kenakalan remaja itu sendiri pengertiannya
menurut beberapa ahli adalah semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma
hukum pidana dan sosial yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan
merugikan dirinya sendiri dan orang orang di sekitarnya.
Zaenal Abidin juga menjelaskan tentang faktor penyebab kenakalan remaja, ada dua faktor, yang pertama adalah faktor internal diantaranya adalah krisis identitas dan kontrol diri yang lemah, dan faktor yang kedua adalah faktor eksternal yaitu keluarga/perceraian kedua orang tua dan lingkungan sekolah yang tidak menguntungkan. Ada juga kenakalan remaja disebabkan oleh media elektronik dan pengaruh pergaulan. Bentuk-bentuk kenakalan remaja disekolah bisa berupa tawuran antar siswa, corat-coret dinding sekolah, mencuri, membolos, merusak fasilitas sekolah, menyontek, sering tidur di dalam kelas, kurang hormat kepada guru dan pegawai, kurang disiplin terhadap waktu dan tidak mengindahkan peraturan. Termasuk kenakalan remaja adalah merokok, perundungan (bully), pacaran dan penyalahgunaan Narkoba. Selanjutnya perlu kerja sama yang kuat untuk mengatasi kenakalan remaja terutama yang terjadi di sekolah. Kerja sama antara pihak sekolah, orang tua, tokoh masyarakat dan instansi pemerintah. Tindak prenfentif dengan cara mengenal dan mengetahui ciri umum, kebiasaan dan kesulitan atau problemantika dunia remaja. Kemudian tindak represif, usaha menindak setiap pelanggaran dan norma dengan peringatan dan hukuman atau sangsi. Ada juga tindakan yang lain untuk mengatasi kenakalan remaja dengan tindakan kuratif dan rehabilitasi.(khan)
Tidak ada komentar
Posting Komentar