Bantul (MTsN 7 Bantul) – Kepala MTsN 7 Bantul menghadiri pembinaan
pegawai dengan pengambil topik Pembahasan
Isu Strategis Pengelolaan SDM Kementerian Agama RI, bertempat di Aula Lantai
III Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I. Yogyakarta jalan Sukonandi nomor 8
Yogyakarta. Acara yang digelar pada hari Kamis (28/08) dimulai pukul 09.30 WIB
sampai dengan selesai ini menghadirkan narasumber Dr. H. Wawan Djunaedi, S.Ag.,
MA. (Kepala Biro SDM Sekjen Kementerian Agama RI). Peserta yang hadir adalah
seluruh Kepala Madrasah Aliyah, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Kepala
Madrasah Ibdtidaiyah Negeri di lingkungan Kanwil Kementerian Agama D.I.
Yogyakarta.

Hadir pula dalam acara pembinaan tersebut Kabag, Kabid, Kankemenag dan
Kasi di lingkungan Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta. Acara diawali
dengan pembukaan dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kemenag, Laporan
Kabag TU dan Pembinaan. Dalam laporannya Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil
Kementerian Agama D.I. Yogyakarta, Abd. Su’ud mengucapkan terima kasih atas
kehadiran seluruh peserta pembinaan pegawai, sembari berharap semoga
pelaksanaan acara dari awal sampai akhir bisa berjalan dengan lancar. Abd. Su’ud juga menyampaikan tentang optimalisasi, rotasi
mutasi pegawai dan promosi. Oleh karena itu seluruh Abdi Negara di lingkungan
Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta dituntut untuk meningkatkan kinerjanya
dengan dilandasi tanggung jawab, integritas, prosfesional dan dihiasi
keteladanan dalam bersikap.

Dr. H. Wawan Djunaedi, S.Ag., MA. (Kepala Biro SDM Sekjen Kementerian
Agama RI) selaku narasumber menekan tentang pentingnya ASN yang prosfesional
profetik (high touch), harus lebih dibandingkan ASN di instansi yang
lain. Ini dikarenakan motto Ikhlas beramal dan tanggung jawab penuh kita kepada
Tuhan. Hal ini termuat dalam PP. Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Wawan
Djunaidi juga menjelaskan bahwa rotasi mutasi pegawai akan melalui jalur yang
panjang. Ini diperjelas dalam KSJ nomor 40 tahun 2024, dan sebagai ASN kita harus
selalu siap ditempatkan di pos manapun. Mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) berlaku 5 tahun kontrak dan akan diperpanjang apabila dibutuhkan
atau dinilai berkinerja baik. PPPK tidak bisa dipindah tugaskan kecuali
penugasan. Kemudian hak cuti PPPK adalah cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti
tahunan. Kepala MTsN 7 Bantul, Hidayat, mengungkapkan bahwa profesionalitas
teramat sangat penting bagi ASN dalam menjalankan tugas, apalagi didasari niat
ibadah, maka keberkahan akan menyertai setiap akfititas sehari-hari sehingga
menumbuhkan ketenangan dan kebahagiaan.(khan)
Tidak ada komentar
Posting Komentar