Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Kepala MTsN 7 Bantul, Hadiri Pembinaan Pegawai Bertajuk Pembahasan Isu Strategis Pengelolaan SDM Kementerian Agama RI

    Bantul (MTsN 7 Bantul) – Kepala MTsN 7 Bantul menghadiri pembinaan pegawai  dengan pengambil topik Pembahasan Isu Strategis Pengelolaan SDM Kementerian Agama RI, bertempat di Aula Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I. Yogyakarta jalan Sukonandi nomor 8 Yogyakarta. Acara yang digelar pada hari Kamis (28/08) dimulai pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai ini menghadirkan narasumber Dr. H. Wawan Djunaedi, S.Ag., MA. (Kepala Biro SDM Sekjen Kementerian Agama RI). Peserta yang hadir adalah seluruh Kepala Madrasah Aliyah, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Kepala Madrasah Ibdtidaiyah Negeri di lingkungan Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta.



    Hadir pula dalam acara pembinaan tersebut Kabag, Kabid, Kankemenag dan Kasi di lingkungan Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta. Acara diawali dengan pembukaan dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kemenag, Laporan Kabag TU dan Pembinaan. Dalam laporannya Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta, Abd. Su’ud mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta pembinaan pegawai, sembari berharap semoga pelaksanaan acara dari awal sampai akhir bisa berjalan dengan lancar. Abd. Su’ud   juga menyampaikan tentang optimalisasi, rotasi mutasi pegawai dan promosi. Oleh karena itu seluruh Abdi Negara di lingkungan Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta dituntut untuk meningkatkan kinerjanya dengan dilandasi tanggung jawab, integritas, prosfesional dan dihiasi keteladanan dalam bersikap.


    Dr. H. Wawan Djunaedi, S.Ag., MA. (Kepala Biro SDM Sekjen Kementerian Agama RI) selaku narasumber menekan tentang pentingnya ASN yang prosfesional profetik (high touch), harus lebih dibandingkan ASN di instansi yang lain. Ini dikarenakan motto Ikhlas beramal dan tanggung jawab penuh kita kepada Tuhan. Hal ini termuat dalam PP. Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Wawan Djunaidi juga menjelaskan bahwa rotasi mutasi pegawai akan melalui jalur yang panjang. Ini diperjelas dalam KSJ nomor 40 tahun 2024, dan sebagai ASN kita harus selalu siap ditempatkan di pos manapun. Mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlaku 5 tahun kontrak dan akan diperpanjang apabila dibutuhkan atau dinilai berkinerja baik. PPPK tidak bisa dipindah tugaskan kecuali penugasan. Kemudian hak cuti PPPK adalah cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti tahunan. Kepala MTsN 7 Bantul, Hidayat, mengungkapkan bahwa profesionalitas teramat sangat penting bagi ASN dalam menjalankan tugas, apalagi didasari niat ibadah, maka keberkahan akan menyertai setiap akfititas sehari-hari sehingga menumbuhkan ketenangan dan kebahagiaan.(khan)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728