MTsN 7 Bantul Ikuti Percepatan Penyelesaian Legalitas Tanah Bermasalah di Lingkungan Kemenag DIY
Sleman (MTsN 7 Bantul) – Upaya memperkuat kepastian dan legalitas aset tanah di lingkungan Kementerian Agama terus dilakukan. Hal tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Percepatan Penyelesaian Legalitas Tanah Bermasalah pada Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta yang berlangsung pada Rabu (19/08) di Ballroom Borobudur Hotel Grand Tjokro, Jalan Affandi No. 37, Karang Gayam, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan
dimulai pukul 08.00 WIB dan dihadiri jajaran pejabat serta pengelola satuan
kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa
Yogyakarta. Dari MTs Negeri 7 Bantul, kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala
Tata Usaha MTs Negeri 7 Bantul, Merry Kristiana Dessi.
Kegiatan
dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta,
Ahmad Bahiej. Hadir pula Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY, Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Bidang Pendidikan
Madrasah, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, Plt.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, para
Pembimas Katolik, Hindu, dan Buddha, Kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri jenjang
Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Ibtidaiyah se-DIY, serta
jajaran tim kerja terkait keuangan, BMN, hukum dan kerja sama, perencana, dan
humas.
Agenda
kegiatan dikemas dalam bentuk pemaparan materi dan diskusi panel dengan
menghadirkan sejumlah narasumber. Agus Langgeng Basuki membahas penguatan
status tanah Sultan Ground yang digunakan Kementerian Agama DIY untuk KUA dan
madrasah.
Selanjutnya, Subagya, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN DIY, menyampaikan materi mengenai kebijakan pertanahan dalam mendukung percepatan penyelesaian legalitas tanah instansi Kementerian Agama DIY. Sementara Ahmad Hidayatullah, Kepala Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, memberikan pemaparan terkait aspek keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), khususnya dalam mendukung penyelesaian legalitas aset tanah.
Merry
Kristiana Dessi mengatakan bahwa keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut
merupakan bagian dari upaya madrasah untuk memahami dan menindaklanjuti
persoalan administrasi serta legalitas aset yang berada dalam pengelolaan
satuan kerja Kementerian Agama.
“Hari
ini kami memenuhi undangan dari Kanwil Kementerian Agama DIY untuk mengikuti
kegiatan percepatan penyelesaian legalitas tanah bermasalah. Bagi kami,
kegiatan ini sangat penting karena legalitas tanah bukan hanya berkaitan dengan
dokumen administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan keamanan aset
negara yang digunakan untuk mendukung pelayanan pendidikan di madrasah,” terang
Merry.
Menurutnya,
pemahaman yang diperoleh melalui kegiatan tersebut menjadi bekal penting bagi
satuan kerja dalam melakukan penataan administrasi aset secara lebih tertib dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mendapatkan banyak pemahaman dari materi maupun diskusi yang disampaikan, khususnya terkait pertanahan, status aset, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika terdapat persoalan legalitas. Harapannya, setiap satuan kerja termasuk madrasah dapat semakin tertib dalam administrasi aset dan memiliki kepastian terhadap tanah yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Merry
menambahkan, penyelesaian legalitas tanah membutuhkan sinergi berbagai pihak,
mulai dari satuan kerja, Kementerian Agama, pemerintah daerah, hingga instansi
pertanahan. Karena itu, forum koordinasi seperti ini dinilai penting untuk
menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang
masih dihadapi satuan kerja.
“Intinya,
aset yang kita kelola harus kita jaga, kita tertibkan administrasinya, dan kita
pastikan legalitasnya. Dengan demikian, keberadaan aset tersebut benar-benar
memberikan manfaat jangka panjang bagi madrasah dan masyarakat serta tidak
menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan percepatan penyelesaian legalitas tanah bermasalah di lingkungan Kementerian Agama DIY dapat terus dilakukan secara terkoordinasi, sehingga seluruh aset yang digunakan untuk mendukung pelayanan keagamaan dan pendidikan memiliki status hukum serta administrasi yang semakin jelas dan tertib.(riza)

.jpeg)



Tidak ada komentar
Posting Komentar